Belanda Telah Melegalkan Pernikahan Sejenis Hanya Untuk Keluarga Kerajaan Saja
Jakarta - Pernikahan sesama jenis telah dilegalkan di Belanda sejak 2001. Namun, aturan tersebut selalu diasumsikan bahwa hal itu tidak berlaku pada putra atau putri mahkota karena aturan monarki meminta adanya ahli waris.
Kini, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menjelaskan bahwa
keluarga kerajaan boleh menggelar pernikahan sesama jenis, bahkan raja
atau ratu sekali pun.
Pewaris takhta Kerajaan Belanda, Putri Amalia, akan berusia 18 tahun
pada Desember. Rutte mengatakan itu semua tentang situasi teoretis dan
sang ratu berikutnya bisa menikahi seorang wanita.
"Oleh karena itu,
kabinet tidak melihat bahwa pewaris takhta atau raja harus turun takhta
jika dia ingin menikah dengan pasangan yang berjenis kelamin sama,"jelasnya sebagaimana dilansir BBC, Selasa (12/10/2021).
Sebagai anak tertua Raja Willem-Alexander, masa depan Putri Amalia menjadi sorotan. Amalia diperkirakan akan masuk universitas tahun depan dan dia telah
menolak tunjangan kerajaan yang sebenarnya menjadi haknya saat dia masih
mahasiswa.
Salah satu sorotan yang mengarah kepadanya. Sebuah buku
bahkan mengangkat isu tentang apa yang mungkin terjadi jika dia memilih
untuk menikah dengan sesama jenis.
Pertanyaan itu mendorong dua anggota parlemen dari partai VVD untuk
bertanya mengenai pernikahan sesama jenis di kalangan keluarga kerajaan.
Rutte lantas menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.
Meski demikian, muncul pertanyaan lanjutan mengenai suksesi kekuasaan
jika ada anak yang lahir dari pernikahan kerajaan sesama jenis, misalnya
melalui adopsi atau donor sperma. Pasalnya, konstitusi Belanda
menyatakan bahwa raja atau ratu hanya dapat digantikan oleh keturunan
yang sah.
"Ini sangat rumit,"jelas Rutte. Dia menambahkan, saat ini, jawaban untuk pertanyaan itu murni teoretis dan akan tergantung pada parlemen. "Mari kita menyeberangi jembatan itu jika kita sampai di sana,"katanya kepada TV Belanda.
Komentar
Posting Komentar